Syarat Untuk menjadi PPPK Setara PNS…!!!

Syarat Untuk menjadi PPPK Setara PNS…!!!

PPPK adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka perjanjian kerja terpendek selama satu tahun, sebagai ganti dari perekrutan PNS dan Pengangkatan Honorer.



Seorang P3K akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang diberikan akan dinilai berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Gaji yang diterima seorang P3K juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya


Perbedaan antara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) dengan ASN adalah P3K  memiliki hak untuk menperoleh tunjangan, gaji, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Secara umum syarat untuk mendaftar sebagai pegawai P3K yang setara PNS sama saja dengan syarat umum pendaftaran pada instansi manapun, yang membedakan Cuma latar belakang pendidikan ataupun keahlian yang di perlukan instansi yang merekrutnya.

Syarat Umum untuk mendaftar sebagai P3K yaitu.



1.Warga Negara Indonesia;

2.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3.Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

5.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;

7.Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

8.Berkelakuan baik;

9.Sehat jasmani dan rohani; dan

10.Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

Demikianlah Syarat Untuk menjadi PPPK Setara PNS..


Semoga Bermanfaat..
x

0 Response to "Syarat Untuk menjadi PPPK Setara PNS…!!!"

Post a Comment