Bismillahirrahmanirrahim..!!!
Kita semua tentu tau
dan menyukai makanan ini, bahkan hampir setiap hari dikonsumsi, atau paling
tidak 1 Minggu sekali..
Sebagian besar orang
indonesia sangat menyukainya, begitu pun masyarakat yang beragama islam, karena
diakui makanan jenis ini sangat nikmat dan memanjakan bagi lidah orang
indonesia.
Cocok dimakan pada
waktu pagi, siang dan sore, bahkan seringkali disajikan pada hajatan dan acara
yang menghadirkan banyak tamu.
Tetapi apakah kita pernah
memperhatikan bahan apa saja yang dicampur sehingga makanan ini begitu nikmat?
Kita kesampingkan
dulu dari bahasan mengenai bahan baku yang berasal dari bahan yang diharamkan (daging
cireng/babi,tikus,kucing dll) yang sudah diketahui seperti kasus yang heboh
sebelumnya.
Ternyata ada bahan
lain yang sering luput dari perhatian tetapi mengandung bahan yang diharamkan,,
padahal sangat berpengaruh untuk menentukan rasa masakan tersebut..!
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. AlMaidah: 90)
Ini dapat anda
buktikan sendiri dengan melihat atau menanyakan bahan yang dicampur ini kepada
penjual disekitar anda..!!!
Untuk itu marilah
kita kupas bahan yang hampir selalu dicampur pada masakan yang sering kita
konsumsi..Mie Ayam, Nasi Goreng, Bakso dll
Angichu
Dari tampilannya
sudah terlihat meragukan, bertuliskan huruf mandarin dan tak ada label Halalnya.
Dari beras ketan
hitam bisa dihasilkan nasi ketan dan tapai ketan yang tergolong halal. Tapai
ketanpun memiliki produk turunan lagi yang disebut saus sari tapai. Apakah
bahan ini tergolong halal?
Saus sari tapai adalah penyedap masakan yang terbuat dari tapai ketan hitam. Warnanya cokelat kemerahan bening dengan rasa khas air tapai. Saus encer ini biasanya digunakan dalam masakan Tiongkok dan untuk nasi goreng. Bisa juga untuk menggantikan sake dalam masakan Jepang.
Sekilas, botol saus sari tapai mirip botol kecap asin atau kecap ikan. Botol hitam berukuran 600 ml ini berlabel merah dengan aksara Tiongkok. Namun terkadang penjual melepas labelnya sehingga pelanggan tak mengetahui cairan apa yang ada dalam botol tersebut.
Tapai ketan memang halal. Namun, jika sudah dijadikan saus sari tapai, hukumnya haram.
"Untuk sari saus tapai yang dimaksud (botol hitam dengan label merah), LPPOM MUI pernah melakukan survei. Terbukti, saus tapai tersebut adalah arak merah atau angciu dengan kadar alkohol cukup tinggi. Statusnya tentu saja haram dikonsumsi," jawab LPPOM MUI.
Lewat kolom Surat Pembaca di Jurnal Halal No. 107 edisi Mei-Juni Tahun XVII 2014, LPPOM MUI memperjelas keharaman saus sari tapai yang dicampurkan ke dalam aneka masakan.
"Walau bahan lainnya halal, kalau menggunakan angciu maka masakannya menjadi haram karena terkontaminasi bahan haram," tegas LPPOM MUI.
Karena itu, jika Anda melihat botol sari saus tapai di gerobak nasi goreng atau dapur restoran, sebaiknya hindarilah menyantap makanan yang disajikan di sana. Kalau ada botol mencurigakan namun tak ada labelnya, sebaiknya tanyakan apakah itu sari saus tapai, angciu, atau arak merah.
Sumber : Detik.com
keren bak webnya jangan lupa kunjungan baliknya:)
ReplyDelete