Ingin Menjadi Kepala Sekolah..? Syaratnnya Mudah Lho..!!!
Bagi anda yang berniat atau bercita-cita dari
kecil menjadi Kepala Sekolah..
Berikut saya akan memaparkan beberapa
syaratnya..
(berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Permendiknas No. 28
Tahun 2010)
1.Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
Syarat ini penting karena Kepala Sekolah akan
bertanggung jawab pada setiap kebijakan yang diambil untuk menentukan keadaan
dan permasalahan sekolah.
Kepala Sekolah Memikul tanggung jawab yang
paling besar baik itu masalah administrasi, proses pembelajaran, Keadaan
sekolah dan Pengelolaan Dana Sekolah.
Sebab Itu diperlukan Keimanan yang kuat untuk
menghindari segala Penyimpangan yang mungkin saja bisa dilakukan.
2.Memiliki kualifikasi akademik paling rendah
sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan
perguruan tinggi yang terakreditasi;
Syarat ini bertujuan untuk menjamin kualitas
akademik seorang Kepala Sekolah yang harus dimiliki, sehingga akan mampu
mengelola dan menyelesaikan tantangan permasalahan serta mampu membuat solusi
untuk tercipntanya pembelajaran yang baik serta meninggkatnya kualitas Guru
serta Siswa/winya.
3.Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh
enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
atau setinggi-tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran.
Syarat ini memperhitungkan Lama bertugas dan
Masa Pensiun yang akan dihadapi.
4.Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat
keterangan dari dokter Pemerintah;
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang
dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Kesehatan akan sangat penting dimiliki calon
Kepala Sekolah untuk menunjang dalam menjalankan tugasnya ehari-hari.
5.Memiliki sertifikat pendidik;
Seorang Kepala Sekolah Harus Berlatar Belakang
Pendidikan Seorang Guuru Karena Sebagian Besar Tugasnya adalah untuk memmimpin dan
membimbing Proses Belajar-Mengajar di Sekolah..
6.Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali
di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB)
memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
“Pengalaman adalah Guru yang Terbaik”
7.Memiliki golongan
ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi
guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan
atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
Golongan Sebagai
syarat suatu Jenjang Karir..maka ini wajar ditetapkan sebagai syarat baiknya
suatu eraturan Administrasi.
8.Memperoleh nilai amat baik untuk unsur
kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam
daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis
DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
9.Memperoleh nilai
baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
10.Keberutungan.
syarat yang terakhir ini terlihat tidak relevan
tetapi pada kenyataannya faktor keberuntunganlah yang menentukan berhasil atau
tidaknya seseorang menjadi kepala sekolah.
Mengapa demikian..? Coba bayangkan walaupun
ternyata nilai seseorang tidak mencukupi dalam tes, tetapi tetap dinyatakan
lulus karena ternyata Kouta yang diperlukan mengharuskan semua peserta tes
diluluskan,,situasi ini disebabkan banyaknya kekosongan jabatan kepala sekolah
disebabkan banyaknya pensiun ditahun tersebut.
Begitupun sebaliknya ada seseorang yang
semstinya lulus tetapi karena ada suatu masalah yang tidak diduga seumpama
kesehatan yang memburuk maka akan
membatalkan seseorang tersebut dilantik..Masuk Akal Bukan.,!!!
0 Response to "Ingin Menjadi Kepala Sekolah..? Syaratnnya Mudah Lho..!!!"
Post a Comment