Sudahkah Anda Menganal Apa itu Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (e-
SIMPEG)..?
Dalam
Minggu ini para PNS Daereah disibukkan dengan pengumpulan data lengkap
kepegawaian dari awal hingga saat ini untuk di Scan dan dikumpulkan dalam
bentuk file foto kedalam aplikasi yang bernama e- SIMPEG.
Lalu
apakah e SIMPEG itu dan apa Kegunaannya.
Berikut
Penjelasan lengkapnya.
Sistem
Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)
merupakan suatu sistem informasi manajemen yang berfungsi untuk mengelola data,
manajemen dan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tujuan Implementasi
SIMPEG adalah dapat terwujudnya suatu sistem informasi yang berintegrasi dalam
suatu jaringan komputer yang mampu menghasilkan informasi yang bermutu untuk
menunjang pengambilan keputusan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah
Daerah.
Sedangkan
tujuan secara khusus adalah :
1. Menghasilkan
informasi data kepegawaian untuk membantu pimpinan dalam merencanakan formasi,
pengadaan, penerimaan, merencanakan mutasi, promosi/demosi, penyebaran pegawai
dan merencanakan pelatihan pegawai di masa yang akan datang,
2. Menghasilkan
informasi data penggajian yang akurat bagi perencanaan belanja pegawai,
3. Membantu
kelancaran administrasi, manajemen kepegawaian dan penggajian serta
meningkatkan kinerja pelayanan terhadap pegawai,
4. Memudahkan
pelaksanaan pekerjaan yang bersifat rutin/berkala dan dalam pembuatan laporan.
Dimana
sasaran daripada implementasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian adalah :
1. Terwujudnya
pelaksana tugas di Bagian Kepegawaian Daerah yang lebih efektif dan efisien
2. Terwujudnya tertib
administrasi dan tertib pengarsipan guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas
3. Terbinanya
tenaga-tenaga yang terampil dalam memanfaatkan teknologi informasi mutakhir
dalam melaksanakan tugas
Lingkup
Aplikasi SIMPEG
Secara
Garis Besar, pada aplikasi SIMPEG ini, terdapat beberapa Modul Utama sbb :
Modul
Referensi Kepegawaian
Fasilitas
ini untuk perekaman data referensi (Modul insert, Update, Delete dan Search )
sesuai dengan standar dan peraturan perundangan yang berlaku, antara lain
seperti : Unit Kerja, Jabatan, Pangkat, Hubungan Keluarga, Gaji, dll.
Modul
Biodata Pegawai (Input/Update/ Delete/Search)
Fasilitas
ini untuk merawat data identitas PNS seperti :
§ Data identitas
pokok PNS
§ Data biodata PNS
§ Acquire gambar
pasfoto PNS (Input dari Scanner / Digital Camera)
Modul
Perencanaan Formasi dan Pengadaan Pegawai
Fasilitas
diperuntukkan untuk perhitungan Formasi PNS eksisting dan kekurangan formasi
PNS sebagai dasar perencanaan pengadaan CPNS baru, terdiri dari :
§ Fasilitas
perhitungan formasi tiap unit kerja, urut berdasarkan golongan, usia, tingkat
pendidikan
§ Fasilitas otomasi
penerbitan SK CPNS dan PNS
§ Fasilitas
penerbitan surat pengantar permintaan nota pertimbangan BKN
Modul
Riwayat Pegawai
Merupakan
fasilitas untuk melakukan proses (Input/ Update/ Delete/ search) data riwayat
pegawai seperti : riwayat jabatan, kepangkatan, dll
Modul
Perhitungan Gaji Pegawai
Modul
ini akan memproses secara otomatis terhadap penggajia, yang terdiri dari
fungsi-fungsi :
§ Menghitung
Tunjangan-tunjangan Gaji
§ Menghitung Gaji
yang diterima Pegawai setelah dikurangi potongan-potongan (take home pay )
Modul
Penilaian Angka Kredit
§ Modul ini akan
memproses perhitungan dan penilaian Angka Kredit serta menerbitkan keputusan
kenaikan jabatan bagi Pemangku Jabatan Fungsional Guru/Pengawas/Pamong Belajar/
Tenaga Medis dan Paramedis
§ Perhitungan dan
Penilaian Angka Kredit bagi jabatan Guru/Pengawas/Pamong Belajar (Sistem
semester )
§ Perhitungan dan
Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Tenaga Medis dan Paramedis ( Dokter / bidan
/ Perawat )
§ Pencetakan
Keputusan Penetapan Kenaikan Jabatan Fungsional
Modul
Mutasi Pegawai
Fasilitas
ini disediakan untuk keperluan rutin mutasi kepegawaian seperti :
§ Penerbitan Surat
Perpindahan Tugas
§ Penerbitan
Keputusan Perpindahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural
( kolektif )
§ Penerbitan
Keputusan Perpindahan, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional
§ Proses Kenaikan Pangkat
/ Golongan, mulai dari pengusulan, Update/ entry Nota Pertimbangan Teknis BKN,
hingga Penerbitan Keputusannya
§ Penerbitan
Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala
§ Proses
Pemberhetian, mulai dari pengusulan, Update/entry Nota Pertimbangan Teknis BKN,
hingga penerbitan Keputusannya
Modul
Tranfer Data
Merupakan
modul aplikasi untuk men-generate data-data yang dibutuhkan oleh
instansi-instansi tertentu , seperti PT. Taspen, Askes dan BKN
Fasilitas
Laporan
Keluaran
yang dihasilkan dari SIMPEG adalah dapat berupa laporan individual maupun
rekapitulasi, yang berbentuk Tabel, dan Statistik, secara garis besar laporan
terdiri dari laporan kepegawaian, laporan mutasi dan laporan gaji.
KESIMPULAN
Dari
sistem data yang baru ini diharapkan para PNS tidak direpotkan lagi dengan
kegiatan administrasi pengumpulan berkas yang seringkali sangat merepotkan pada
setiap kenaikan pangkat atau pengusulan lainya.
Dinas
terkait sudah memilki data lengkap pegawai yang menjadi tanggungannya, sehingga
mereka tidak dibebankan lagi mengoreksi berkas kepegawaian yang menumpuk.
Dan
pada akhirnya semua sistem adiministrasi yang sebelumnya sangat menyita waktu
dan fikiran akan menjadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih Tepat. Semoga..
0 Response to "Sudahkah Anda Menganal Apa itu Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (e- SIMPEG)..?"
Post a Comment