Tak ada Lagi Pengangkatan
PNS..!!! Apa Itu PPPK..? Solusi Bagi Honorer.
Masa moratorium CPNS beberapa tahun ini menjadi kesempatan bagi
seluruh instansi pusat dan daerah untuk menghitung kebutuhan pegawai aparatur
sipil negara (ASN). Baik itu PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebagai Pengganti PNS dan Solusi Terhadap
Honorer..!!!
P3K adalah bagian dari rasionalisasi pegawai yang
selama ini dilakukan
PPPK adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu
dengan jangka perjanjian kerja terpendek selama satu tahun. Setiap PPPK
perjanjiannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi yang
bersangkutan dengan berdasarkan patokan penilaian kinerja PPPK itu sendiri
PPPK adalah bukan Honorer, dan sejak disahkannya UU No 5 Tahun
2014 secara otomatis Honorer dihapuskan.
Seorang PPPK tidak bisa menjadi seorang PNS andaikan yang
bersangkutan telah memiliki masa perjanjian kerja yang cukup lama dengan
pemerintah.
Berdasarkan UU ASN, Jika seorang PPPK ingin menjadi seorang PNS,
maka yang bersangkutan harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan
bagi seorang calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Seorang PPPK akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak
berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya.
Selain itu gaji yang
diberikan akan dinilai berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya.
Gaji yang diterima seorang PPPK juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya
resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya
Gaji PPPK adalah bukan besaran gaji honorer yang tidak layak
diberikan kepada seorang pegawai, melainkan gaji yang sudah disesuaikan dengan
hal hal yang telah disebutkan diatas.
Sehingga PPPK satu dengan PPPK lainnya
akan memiliki gaji yang besarannya berbeda satu sama lain, karena gaji yang
diterima oleh masing masing perorangan disesuaikan dengan faktor faktor yang
mempengaruhi pekerjaan, resiko dan jabatannya.
Selain mendapatkan gaji layak, PPPK juga akan diberikan tunjangan
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan
antara lain ditentukan oleh instansi yang merekrut PPPK tersebut.
Besaran
tunjangan PPPK di tingkatan pemerintah pusat akan lebih besar daripada besaran
tunjangan di pemerintahan daerah, begitu juga besaran tunjangan pemerintah
provinsi akan lebih besar daripada besaran tunjangan pemerintah kabupaten.
P3K memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir.
Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa
diperpanjang selama diperlukan.
0 Response to "Tak ada Lagi Pengangkatan PNS..!!! Apa Itu PPPK..? Solusi Bagi Honorer."
Post a Comment