Mutasi PNS Besar-Besaran Mulai Di Laksanakan Bulan Ini..!!!

Mutasi PNS Besar-Besaran Mulai Di Laksanakan..!!!

Selamat pagi rekan-rekan ASN/PNS sekalian.

Setelah wacana perpindahan status PNS daerah yang akan dipindahkan menjadi PNS pusat diberitakan tahun kemarin, PADA BULAN INI PERATURAN PERATURAN TERSEBUT MULAI DILAKSANAKAN.


Bersiaplah rekan-rekan semua pada kemungkinan dimutasikan kesuatu daerah yang jauh, minimal keluar dari kabupatennya atau bahkan provinsinya.

Pada saat pembagian SK PNS kemarin di lingkup pemerintah daerah Kab Banjar, PROV KALSEL ada beberapa teman saya yang akan dipindahkan status kepegawaiannya menjadi PNS Provinsi dan PNS Pusat.

Mungkin ada sebagian yang khawatir karena takut dimutasikan kedaerah terpencil misalnya ke Papua, tapi sebagian besar gembira mengingat akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar dari anggaran provinsi atau anggaran Pusat yang sebelumnya sangat kecil dari Kabupaten.

Ini menunjukkan bahwa program Nasionalosasi ASN atau upaya menjadikan ASN sebagai perekat bangsa serius dijalankan, dan secara perlahan akan memindahkan status seluruh ASN daerah menjadi ASN pusat.

Kebijakan ini akan berimbas mutasi besar-besaran ASN daerah yang akan dimungkinkan untuk di mutasikan keseluruh Indonesia dengan mempertimbangkan kebutuhan dan beban anggaran daerah.

Hal ini menjadi solusi bagi daerah yang kuantitas ASN nya tidak Proporsional, baik itu kelebihan dalam jumlah sehingga membebani anggaran daerah dan membuat pembangunan daerahnya lambat. atau kekurangan ASN yang terjadi pada daerah terpencil yang mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat menjadi kurang.

Sebagai Tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Pemerintah Daerah).

Program pewujudan birokrasi yang efektif terus digulirkan Pemerintah, berbagai langkah disiapkan guna menciptakan outcome birokrasi yang berkualitas di semua lini.


Untuk mewujudkan hal tersebut adalah mengalihkan PNS kepada wilayah-wilayah yang lebih membutuhkan.

Melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah melakukan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11) di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah.

Ada beberapa konsekuensi setelah hal ini diterapkan.

1. Pertama, dapat membantu standar penilaian secara nasional. Di mana juga akan berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.

2. PNS tidak menetap disuatu daerah, Bisa saja PNS dari kabupaten yang satu di mutasi ke kabupaten lain. Termasuk mereka yang bekerja di instansi pusat (vertikal) bisa digeser ke instansi milik daerah.

3. Yang ketiga , pemerintah akan menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yang diisi oleh orang yang sesuai dengan kemampuannya.

4. Tunjangan yang Awalanya Lebih Kecil dengan mempertimbangkan anggaran daerah masing-masing menjadi lebih besar dan merata karena ditentukan oleh anggaran Pusat.

PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan.

Untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan; pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016; pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017, dan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.  

Sumber : BKN http://www.bkn.go.id/

Demikian berita terbaru tentang mutasi asn/pns besar-besaran yang mulai dilaksanakan pemerintah. Untuk menjadi wawasan dan persiapan rekan-rekan semua.
x

0 Response to "Mutasi PNS Besar-Besaran Mulai Di Laksanakan Bulan Ini..!!!"

Post a Comment