Syarat
Untuk menjadi PPPK Setara PNS…!!!
PPPK
adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka
perjanjian kerja terpendek selama satu tahun, sebagai ganti dari perekrutan PNS
dan Pengangkatan Honorer.
Seorang P3K akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak
berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang
diberikan akan dinilai berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya.
Gaji yang diterima seorang P3K juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya
resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya
Perbedaan antara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja
(P3K) dengan ASN adalah P3K memiliki hak untuk menperoleh tunjangan,
gaji, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Secara
umum syarat untuk mendaftar sebagai pegawai P3K yang setara PNS sama saja
dengan syarat umum pendaftaran pada instansi manapun, yang membedakan Cuma latar
belakang pendidikan ataupun keahlian yang di perlukan instansi yang
merekrutnya.
Syarat
Umum untuk mendaftar sebagai P3K yaitu.
1.Warga Negara Indonesia;
2.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
7.Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
8.Berkelakuan baik;
9.Sehat jasmani dan rohani; dan
10.Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Demikianlah Syarat Untuk menjadi PPPK Setara PNS..
Semoga
Bermanfaat..
0 Response to "Syarat Untuk menjadi PPPK Setara PNS…!!!"
Post a Comment