Perbedaan
Antara P3K dan PNS Serta Solusinya…!!!
PPPK
adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka
perjanjian kerja terpendek selama satu tahun, sebagai ganti dari perekrutan PNS
dan Pengangkatan Honorer.
Seorang P3K akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak
berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang
diberikan akan dinilai berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya.
Gaji yang diterima seorang P3K juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya
resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya
Perbedaan antara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja
(P3K) dengan ASN adalah P3K memiliki hak untuk menperoleh tunjangan,
gaji, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan ASN memiliki dua hak yang berbeda Yakni Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Pensiun.
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun
2014 Tentang ASN persamaan PNS maupun P3K untuk masa pensiun yakni untuk
jabatan fungsional berusia 58 tahun dan guru berusia 60 tahun.
Untuk
Mengatasi dari Perbedaan Tunjangan dan Jaminan ini maka perlu Solusi yang tepat
dan cerdas agar pegawai P3K bisa mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun
yang sama bahkan bisa lebih besar..
Solusinya
yaitu :
Solusi
dari Perbedaan ini yang paling tepat adalah Mengikuti Layanan Asuransi yang
ditawarkan dari berbagai BANK maupun Prusahaan Jasa Asuransi yang tersedia di indonesia.
Perhitungan
dari tawaran yang pernah saya terima yaitu menyisihkan Rp.100.000 (Seratus Ribu
Rupiah) pada setiap bulannya untuk membayar Layanan Asuransi Pensiun, maka pada
25-30 tahun Kemudian Kita Akan mendapat Prime sebanyak Rp.100.000.000 (Seratus
Juta Rupiah) sangat menguntungkan bukan..? Bahkan Lebih Besar dari dana Taspen
yang didapat PNS pada umumnya yang berkisar hanya 50 Juta.
Layanan
pun dapat dipilih dari banyak layanan yang ditawarkan. baik dari segi jumlah
maupun sistem pembayarannya, bisa memilih yang lebih besar dengan membayar
lebih banyak, atau memilih Prime Pembayaran Perbulan sebagaimana Gaji setelah
Pensiun yang didapat PNS.
0 Response to "Perbedaan Antara P3K dan PNS Serta Solusinya…!!!"
Post a Comment